SidrapNews.com, ENREKANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang berencana akan menjual
beberapa aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang, Rencana
pelelangan aset daerah baik yang bergerak maupun tidak bergerak untuk
membayar utang-utang daerah yang lahir dan membengkak di periode Muslim
Bando selama 10 tahun terakhir
Tersiar Kabar bahwa Aset daerah
yang akan dilelang adalah kantor tempat kerja pelayanan milik Pemkab
Enrekang, puluhan Barang Milik Daerah (BMD), mesin, gedung dan
bangunan, kendaraan dinas baik bermotor dan kendaraan perorangan milik
Pemkab Enrekang bakal dijual dengan harga cukup fantastis senilai Rp 273
Milyar
Rencana pelelangan aset daerah ini sudah diusulkan pada Rancangan APBD Perubahan tahun 2024 sebagai lain-lain PAD yang sah.
Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Ikrar Eran Batu membenarkan jika
pelepasan aset itu sudah masuk pada usulan perubahan tahun 2024.
Namun
sampai saat ini belum ada persetujuan dari pihak DPRD. Ikrar Eran Batu
mengatakan untuk memastikan apakah usulan itu disetujui atau tidak, DPRD
masih akan melakukan pembahasan pada hari ini, Minggu (29/9/24).
”Jadi sampai saat ini kita belum menyetujui usulan itu karena nanti
masih akan berlanjut pembahasan kita tentang itu”. Ujar Ketua DPRD
Enrekang melalui telepon selulernya, Minggu (29/9/24).
Ikrar juga menjelaskan apakah aset daerah boleh dijual untuk membayar utang Pemerintah Daerah, butuh kajian mendalam.
”Jadi persoalan boleh atau tidak boleh kita lihat dulu, apakah hasil
penjualan itu lebih urgent untuk membayar utang atau untuk meningkatkan
PAD. Semua aset itu boleh di lelang dan tidak ada larangan untuk
pelepasan aset. Tapi tidak enak juga jika pelelangan aset itu dikatakan
untuk membayar utang Daerah” (Bahri)