Hak Jawab
Pedoman Hak Jawab atas Pemberitaan
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia.
Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan
masyarakat, bangsa, dan negara.
Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:
- Hak Jawab
adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk
menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan. - Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
- Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.
- Fungsi Hak Jawab adalah:
- Memenuhi hak
masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
- Menghargai
martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan
pers;
- Mencegah
atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan
pers;
- Bentuk
pengawasan masyarakat terhadap pers.
- Tujuan Hak Jawab untuk:
- Memenuhi
pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
- Melaksanakan
tanggung jawab pers kepada masyarakat;
- Menyelesaikan
sengketa pemberitaan pers d. Mewujudkan iktikad baik pers.
- Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
- Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
- Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.
- Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
- Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
- Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.
- Pers dapat
menolak isi Hak Jawab jika:
- Panjang/durasi/jumlah
karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik
yang dipersoalkan;
- Memuat fakta
yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang
dipersoalkan;
- Pemuatannya
dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
- Bertentangan
dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.
- Hak Jawab
dilakukan secara proporsional:
- Hak Jawab
atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat
dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari
informasi yang dipermasalahkan;
- Hak Jawab
dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya
jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para
pihak;
- Hak Jawab
dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat,
wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan,
komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
- Pelaksanaan
Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada
kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan:
- Untuk pers
cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau
selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima
redaksi.
- Untuk pers
televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.
- Pemuatan Hak
Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan.
- Dalam hal
terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi,
fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.
- Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
- Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.
- Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.
- Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Hak Jawab dapat diajukan ke :
Alamat Kantor Redaksi/Tata Usaha :
Jl. Semangka No. 12 Pangkajene,
Kelurahan Lakessi,
Kecamatan Maritengngae,
Kabupaten Sidrap
surat electronik ke email :
sidrapnews@gmail.com