Kode Etik Perilaku
Kode Etik Perilaku Wartawan SidrapNews.com
1. Dalam melakukan peliputan di lapangan
wartawan SidrapNews.com wajib:
a). Mengenakan Tanda
Pengenal (Kartu Pers)
yang masih berlaku
dan mengantongi kartu Uji
Kompetensi Wartawan (UKW) yang
dikeluarkan oleh Dewan Pers.
b).
Berpakaian yang rapi (menggunakan
Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).
c). Disiplin dan
tepat waktu, baik
mengikuti rapat internal
redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.
2.
Wajib melakukan cek n
ricek (cover both
side) terhadap informasi
yang diperoleh di lapangan maupun
penugasan redaksi.
3.
Dalam melaksanakan tugas di lapangan wartawan SidrapNews.com wajib memperhatikan
Hak Tolak, Hak
Koreksi dan Hak
Jawab sebagaimana diatur dalam
UU Nomor 40
tahun 1999 dan
Kode Etik Jurnalistik
yang ditetapkan Dewan Pers.
4.
Wartawan SidrapNews.com Tidak Diperkenankan mengeksplorasi berita
bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
5. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata,
misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis
identitasnya.
6.
Wartawan SidrapNews.com wajib bertindak independen dan tidak
tendensius.
7. Dalam
meliput konflik, wartawan SidrapNews.com tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok
warga yang bertikai.
8. Untuk
menghindari polarisasi dalam
berita konflik, wartawan SidrapNews.com wajib melakukan
konfirmasi dengan aparat
berwenang yang terkait
(pemerintah dan TNI-Polri)
dan memperhatikan perimbangan
informasi yang diperoleh di lapangan.
9. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi SidrapNews.com
10. PT Media Oke Sulsel dalam menjalankan
operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Wajo.
11. Wartawan SidrapNews.com dalam menjalankan tugasnya, tidak dibenarkan meminta
ataupun menerima imbalan (suap) dalam bentuk apapun, sehubungan dengan profesi
dan jabatannya